Polemik Internal Sekolah Sebagai Dampak Ketimpangan Regulasi|| Safarudin Jemadil

Foto Penulis :Safarudin Jemadil


INFOSMPN3PACAR.COM-Opini- Tahun Pelajaran baru 2024/2025 sudah mulai berjalan. Masing-masing Sekolah merencanakan agenda pembelajaranya selama satu tahun kedepan. Mulai kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),  pembentukan Komunitas Belajar, mempersiapkan perangkat pembelajaran dan lain-lain.  Ada juga beberapa Sekolah yang diawali dengan Misa awal tahun ajaran seperti terjadi di SMP Negeri 3 Pacar kecamatan Pacar Kabupaten Manggarai Barat.

Rata-rata kondisi dan jumlah siswa yang terjadi setiap tahun di Kabupaten Manggarai Barat mengalami penurunan. Sehingga jangan heran ada beberapa Sekolah yang jumlah muridnya sedikit, lompat kelas seperti di SD, bahkan ada Sekolah yang terancam ditutup akibat tidak ada murid.

Kondisi ini Dampaknya sangat besar, dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berkurang sementara tenaga pengajar banyak, akibatnya gaji guru sangat memperihatinkan, dan juga guru-guru terkendala jumlah jam mengajar sehingga tunjangan sertifikasi yang menjadi haknya terancam hilang.

Ketika Kepala Sekolah mulai mengagendakan rapat awal tahun (MGMP) dan rapat pembagian tugas mengajar, saat itulah perselisihan antara guru terjadi. Memang ada beberapa posisi tertentu yang memiliki equivalen 12 jam seperti Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kordinator P5, dan lain-lain. Akan tetapi tetap saja bermasalah karena sifatnya fleksibel dan bisa saja berubah tergantung keadaan satuan Pendidikan.

Situasi ini memwarnai dan jadi trending bagi sekolah-sekolah tertentu misalnya, ada guru yang tidak terima akibat jumlah jamnya sedikit sehingga berdampak pada tunjangan sertifikasinya, ada lagi yang ancam lapor ke media kalau persolaan seperti ini tidak bisa diselesaikan. Kepala sekolah bingung cari Solusi, pengawas Sekolah ikut memberikan pandanganya dan solusinya untuk menyelesaikan konflik.

Ketika ditelusuri kenapa ini terjadi di Lembaga Pendidikan kita sekarang? Saya pun berargumentasi salah satunya adalah aturan yang berkaitan dengan Pendidikan di Indonesia tidak sejalan, bahkan saling  rancu, endingnya sekolah sebagai subjek regulasi mengalami hambatan dan permasalahan.

Sebut saja misalnya Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pembelajaran yang dilakukan oleh seorang guru dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Maka sangat sulit oleh sekolah untuk menerapkanya karena kondisi diatas.

Yang kedua Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024.Tentang Pendidikan Profesi Guru Bab II Peserta Pendidikan Profesi Guru Pasal 3
(1) Peserta PPG Terdiri Atas:

ACalon Guru Yang Akan Mengajar Pada Satuan Pendidikan;. Sehingga Gelombang pendaftaran PPG bagi guru di SIMPKB setiap tahun meningkat sementara kondisi masing-masing Lembaga Pendidikan mengalami staagnasi. Lalu apakah guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak untuk menerima tunjangan? Maka  dijawab oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia.

Bab II Tunjangan Profesi Pasal 4 (1) Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. (2) Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pendidik; b. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang - dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Inilah pemicu sumber konflik di masing-masing sekolah sekarang, yang walaupun tahun ini belum begitu masiv tahun yang akan datang pasti bersifat kolektif horizontal. Ringkasnya aturan yang menghendaki semua guru untuk ikut PPG dan bersertifikasi, di sisi lain beban 24 jam linier/pekan masih berlaku dan kunci diaplikasi.

Kementrian Pendidikan dengan berbagai program unggulan yang selalu massif dijalankan sebut saja Pendidikan Guru Penggerak, sekolah penggerak, GLS dan lain-lain dengan tujuan memajukan Pendidikan nasional dan mencetak generasi emas tahun 2045 akan terhambat kalua persoalan-persoalan di sekolah masih saja terjadi akibat benturab regulasi.

Seharusnya organisasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), PGI dan lain-lain peka dengan kondisi dilapangan atau disekolah seperti ini  untuk mencari Solusi terbaik, karena disanalah wadah subjek regulasi dijalankan.





Writer|| Safarudin Jemadil, S.Pd, Gr 
Editor|| Stanislaus Bandut|| Red